Berikut adalah peraturan undang-undang mengenai sanksi bagi para pembajak yaitu:
Sanksi pelanggaran pasal 72 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta:
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara masing-masing paling singkat satu (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkakit sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dipina dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah.
Dari pemberitahuan UU diatas namun masih banyak yang melakukan pembajakan, dikarenakan masih lemahnya pengamawasan terhadap hak cipta orang. Sedangkan menurut saya peraturan tersebut belum sempurna ketimbang peraturan UU di Negara lain.
Bedasarkan data yang diperoleh dari Dirjen Bea Cukai pada tahun 1998-2001, infomasi mengenai jumlah barang yang dibajak.
Korban dari pembajakan tidak hanya sang pencipta bagi pengguna juga karena moralnya sudah rusak karena menggunakan barang bajakan ataupun melakukan pembajakan tidak memperdulikan hasil kerja seseorang. Kasus pembajakan ini masih menjadi PR besar bagi pemerintah untuk memberantas pembajakan itu tersendiri.
Menurut saya seharusnya peraturan UU lebih merincikan mengenai UU hak cipta sehingga dapat memantau lebih tegas mana yang melanggar hak cipta mana yang tidak dan dendanya disesuaikan dengan kurs nilai rupiah yang berlaku..
#SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar