CONTOH PELANGGARAN HAK CIPTA TENTANG IT DI INDONESIA
Pelanggaran terkait
Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak
(software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain
sebagai berikut :
1. Membeli software program hasil bajakan.
2. Melakukan instalasi software computer ke dalam hard
disk dengan program
hasil
bajakan.
3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa
computer tetapi kenyataan nya
dipakai untuk
banyak computer.
4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin.
5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan
keuntungan atau
manfaat
ekonomi.
CONTOH KASUS PELANGGARAN DALAM BIDANG IT
1. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi
– penyanyi terkenal yang
berisikan
lagu – lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi penyanyi
tersebut.
2. Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang
berisikan lagu-lagu milik
penyanyi
lain yang lagunya belum dipasarkan.
3. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs
yang dapat mengakses
secara
langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan
lain.
4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang
hak cipta. Pelanggaran
ini sering
kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran
paling
populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di
beberapa
negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan
pendidikan
(khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah
dimodifikasi
bagi penderita tuna netra.
5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain.
Pelanggaran ini
menyalahi
banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus
bisa jadi
tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan
beberapa
negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak
melanggar
hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa
negara seperti Jerman,
Spanyol,
Brazil dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli
software.
Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan
keputusan-keputusan
hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang
bersangkutan,
yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak
negara.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER
OPEN SOURCE
Untuk pelanggaran Hak
Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian
tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua
buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah
terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah
kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta.
Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang
bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua
program komputer.
Untuk pelanggaran Hak
Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian
tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua
buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah
terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah
kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta.
Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang
bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua
program komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.Dilarang memperbanyak
software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan
membuat satu buah backup copy).Dilarang meminjamkan software tersebut kepada
orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan
batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari
satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam
meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program
komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk
pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan
pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer
tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada empat macam bentuk pembajakan
software, diantaranya :
· Pemuatan ke Harddisk :
Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko
komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir
seratus persen adalah Windows.
· Softlifting :
Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima
lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
· Pemalsuan :
Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
· Downloading Ilegal :
Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak
Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik,
siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi
tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut
sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak
beralasan.
#SUMBER
http://radityaprasetio.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-pelanggaran-it-tugas-2.html