Selasa, 17 Juni 2014

TUGAS 3 - SANKSI KASUS PELANGGARAN IT

Berikut adalah peraturan undang-undang mengenai sanksi bagi para pembajak yaitu:

Sanksi pelanggaran pasal 72 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta:

  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara masing-masing paling singkat satu (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang  hasil pelanggaran hak cipta atau terkakit sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dipina dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah.

Dari pemberitahuan  UU diatas namun masih banyak yang melakukan pembajakan, dikarenakan masih lemahnya pengamawasan terhadap hak cipta orang.  Sedangkan menurut saya peraturan tersebut belum sempurna ketimbang peraturan UU di Negara lain.

Bedasarkan data yang diperoleh dari Dirjen Bea Cukai pada tahun 1998-2001, infomasi mengenai jumlah barang yang dibajak.


Korban dari pembajakan tidak hanya sang pencipta bagi pengguna juga karena moralnya sudah rusak karena menggunakan barang bajakan ataupun melakukan pembajakan tidak memperdulikan hasil kerja seseorang. Kasus pembajakan ini masih menjadi PR besar bagi pemerintah untuk memberantas pembajakan itu tersendiri.

Menurut saya seharusnya peraturan UU lebih merincikan mengenai UU hak cipta sehingga dapat memantau lebih tegas mana yang melanggar hak cipta mana yang tidak dan dendanya disesuaikan dengan kurs nilai rupiah yang berlaku.. 

#SUMBER

TUGAS 2 - CONTOH KASUS PELANGGARAN IT

CONTOH PELANGGARAN HAK CIPTA TENTANG IT DI INDONESIA

    Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Membeli software program hasil bajakan.
2. Melakukan instalasi software computer ke dalam hard disk dengan program
    hasil bajakan.
3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa computer tetapi kenyataan nya
   dipakai untuk banyak computer.
4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin.
5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau
   manfaat ekonomi.


CONTOH KASUS PELANGGARAN DALAM BIDANG IT

1. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi – penyanyi terkenal yang
    berisikan lagu – lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi penyanyi
    tersebut.
2. Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik
    penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.
3. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses
    secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan
    lain.
4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran
    ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran
    paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di
    beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan
    pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah
    dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini
    menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus
    bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan
    beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak
    melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman,
    Spanyol, Brazil dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli
    software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan
    keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang
    bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak
    negara.


BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
     
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
     Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
 Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan, Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
       Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.

Menurut Microsoft ada empat macam bentuk pembajakan software, diantaranya :
·     Pemuatan ke Harddisk : Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal  komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu  sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
·      Softlifting : Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti  ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
·           Pemalsuan : Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
·   Downloading Ilegal : Mendownload sebuah program komputer dari internet.  Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide    misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan  dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan  tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi    tidak beralasan.

#SUMBER
http://radityaprasetio.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-pelanggaran-it-tugas-2.html

TUGAS 1 - ETIKA PROFESI NON-FORMAL TUKANG OJEK

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Ojek atau ojeg adalah transportasi umum informal di Indonesia yang berupa sepeda motor atau sepeda, namun lebih lazim berupa sepeda motor. Disebut informal karena keberadaannya tidak diakui pemerintah dan tidak ada izin untuk pengoperasiannya. Penumpang biasanya satu orang namun kadang bisa berdua. Dengan harga yang ditentukan dengan tawar menawar dengan sopirnya dahulu setelah itu sang sopir akan mengantar ke tujuan yang diinginkan penumpangnya.
Ojek banyak digunakan oleh penduduk kota-kota besar misalnya di Jakarta. Karena kelebihannya dengan angkutan lain yaitu lebih cepat dan dapat melewati sela-sela kemacetan di kota. Selain itu dapat menjangkau daerah-daerah dengan gang-gang yang sempit dan sulit dilalui oleh mobil. Biasanya mereka mangkal di persimpangan jalan yang ramai, atau di jalan masuk kawasan permukiman.
Ojek sepeda jarang sekali ditemukan. Meskipun di Jakarta jenis ojek ini lebih dulu ada, yakni sejak sekitar tahun '60-'70an, ojek sepeda tidak banyak berkembang. Akan tetapi di sekitar Jakarta Kota dan Tanjung Priok masih banyak ojek sepeda yang beroperasi hingga kini, walaupun hanya berjarak pendek.
Ojek dapat pula ditemukan di beberapa negara lain di luar Indonesia, termasuk India, Thailand, dan Britania Raya. Berbeda dengan Indonesia, layanan ojek di negara-negara tersebut ada yang merupakan layanan transportasi umum resmi.

Tugas menjadi seorang sopir ojek itu tidaklah mudah mereka harus mempunyai beberapa kriteria, antara lainnya :
1. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
2. Mematuhi rambu – rambu dan aturan lalu lintas yang ada
3. Sopan terhadap penumpang
4. Mengetahui jalan – jalan besar dan jalan – kecil di beberapa daerah

Adapun beberapa etika tukang ojek, antara lain :
1. Harus berkumpul dipangkalan
2. Parkir motor dipangkalan sesuai urutan
3. Bila ada penumpang, harus mengantar penumpang dan keluar dari pangkalan sesuai urutan parkir motor tersebut

#SUMBER